Keputusan Mahkamah Internasional Disambut Baik: Israel Harus Patuh pada Perintah Pengadilan

Table of Contents


Para hakim di Mahkamah Internasional, bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, selatan Jalur Gaza, pada hari Jumat. Keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas gugatan dari Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida. Keputusan tersebut mendapatkan sambutan positif dari berbagai negara Arab dan internasional, dengan kesepakatan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat.

Arab Saudi menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional ini. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi menggambarkan keputusan tersebut sebagai "langkah positif menuju hak moral dan hukum bagi rakyat Palestina". Saudi menekankan pentingnya agar keputusan internasional mencakup seluruh wilayah Palestina sesuai dengan resolusi PBB terkait.

Sekretaris Jenderal Dewan Kerjasama Teluk, Jassem Al-Budaiwi, juga menyambut baik keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Al-Budaiwi mengatakan, "Keputusan ini, yang dikeluarkan oleh badan peradilan tertinggi di PBB, mencerminkan komitmen komunitas internasional terhadap hukum internasional dan keadilan, serta memperkuat perlindungan hak-hak rakyat Palestina". Ia juga menegaskan dukungan penuh negara-negara GCC untuk perjuangan sah rakyat Palestina demi mendapatkan hak-haknya yang sah dan mendirikan negaranya sendiri.

Kelompok Arab di PBB juga menyambut baik perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional. Dalam pernyataannya, perwakilan Uni Emirat Arab, Mohammed Abu Shahab, menuntut Israel untuk melaksanakan semua langkah sementara yang diminta oleh pengadilan tanpa penundaan.

Kairo menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir menuntut Israel untuk "mematuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan hukum internasional kemanusiaan, serta melaksanakan semua langkah sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional". Mesir menambahkan bahwa keputusan pengadilan bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, karena dikeluarkan oleh badan peradilan internasional tertinggi.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional mengungkap "kejahatan perang" Israel. Melalui akun media sosialnya, Safadi menambahkan, "Sekali lagi, Mahkamah Internasional mengungkap kejahatan perang Israel di Gaza. Sekali lagi, pemerintah Israel bertindak dengan menghina hukum internasional dan menolak mematuhi perintah pengadilan".

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga menyambut baik langkah tambahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada hari Jumat. OKI dalam pernyataannya, menyerukan komunitas internasional untuk memastikan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, mematuhi perintah pengadilan, bertanggung jawab dalam mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina, memberikan perlindungan internasional, dan menghentikan tindakan genosida di Jalur Gaza.

Dari Kairo, Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, menyambut baik keputusan pengadilan internasional. Aboul Gheit menekankan bahwa ketidakpatuhan Israel terhadap keputusan tersebut berarti semakin melanggar komitmennya terhadap Konvensi Pencegahan Genosida. Uni Emirat Arab dan Qatar juga menyambut baik keputusan ini, dengan Kementerian Luar Negeri Qatar menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan penolakan tegas komunitas internasional terhadap perang di Jalur Gaza dan menekankan pentingnya otoritas Israel mematuhi semua ketentuan keputusan tersebut.

Posting Komentar